Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, menghadapi tantangan tanah longsor di Dukuh Bulak, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung. Pemerintah Ka...
Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, menghadapi tantangan tanah longsor di Dukuh Bulak, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung. Pemerintah Kabupaten Blora melalui DPUPR dan BPBD mengambil langkah cepat untuk menanganinya.
Peninjauan Lokasi Longsor oleh DPUPR dan BPBD
Pada Jumat, 31 Januari 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora melakukan peninjauan di lokasi tanah longsor di Dukuh Bulak, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung. Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Blora, Ir. Surat, ST., MT., menyatakan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk mengkaji tingkat keparahan kerusakan yang terjadi.
Langkah Cepat Penanganan Longsor
Berdasarkan hasil kajian, diputuskan untuk segera melakukan penanganan darurat guna mencegah kerusakan lebih lanjut. Pada Sabtu, 1 Februari 2025, DPUPR bersama BPBD dan pihak terkait melaksanakan langkah-langkah penanganan, termasuk pemasangan turap kayu sebagai tindakan sementara. Plt. Kalaksa BPBD juga memberikan bantuan berupa sembako, perlengkapan lainnya, dan terpal kepada masyarakat terdampak.
Potensi Ancaman bagi Warga
Ir. Surat menjelaskan bahwa longsor dengan panjang sekitar 50 meter, di mana 25 meter di antaranya mengalami kerusakan parah, mengancam langsung tiga rumah warga yang berpotensi amblas. Penanganan darurat dengan konstruksi turap kayu dilakukan sebagai langkah awal untuk mengurangi dampak kerusakan dan mencegah terjadinya longsor susulan.
Rencana Penanganan Lanjutan
DPUPR Blora telah berkoordinasi dengan PPK OP 4 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo untuk prioritas penanganan lanjutan tahun ini. Pada tahun 2024, BBWS Bengawan Solo telah melakukan penanganan longsor dengan konstruksi dinding bronjong di bagian bawah tanggul sungai, namun belum mencapai area longsor di bagian atas.
Kolaborasi dan Gotong Royong
Penanganan longsor ini melibatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Blora melalui DPUPR, BBWS Bengawan Solo, Pemerintah Desa Pilang, dan masyarakat setempat. DPUPR menyediakan alat berat dan turap kayu, sementara Pemerintah Desa Pilang menyediakan tanah urug. Pekerjaan dilakukan secara gotong royong oleh semua pihak terkait.
Imbauan kepada Masyarakat
Ir. Surat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan menghindari pembangunan perumahan di area sempadan sungai guna mencegah risiko bencana tanah longsor di masa mendatang.