Kepala Dinas Pendidikan Blora, melalui Kabid Sarpras, Sandy Tresna Hadi,ST.,MM, Rabu (06/ 10/2024), mengumumkan bahwa pelaksanaan Dana Aloka...
Kepala Dinas Pendidikan Blora, melalui Kabid Sarpras, Sandy Tresna Hadi,ST.,MM, Rabu (06/ 10/2024), mengumumkan bahwa pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 akan mengalami perubahan signifikan. Proyek DAK Fisik yang terkait konstruksi gedung sekolah tidak lagi diserahkan ke daerah, tetapi akan langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada penurunan anggaran yang dikelola Dinas Pendidikan Blora, dengan prediksi hanya tersisa sekitar Rp1 miliar pada tahun 2025 yang dialokasikan untuk pengadaan peralatan.
Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Blora Soal Isu Pelaksanaan DAK
Isu DAK Blora yang kerap menjadi pembicaraan di media sosial belakangan ini mendapat perhatian dari Kepala Dinas Pendidikan Blora. Menanggapi persepsi negatif yang beredar, Sandy memastikan bahwa pelaksanaan DAK Blora 2024 telah dilakukan sesuai regulasi dan prinsip swakelola. Dalam mekanisme ini, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah bekerja sama membentuk tim pelaksana yang terdiri dari orang-orang dengan kapasitas dan pengalaman memadai.
“Kami sudah sering menjelaskan kepada berbagai pihak yang memberikan persepsi miring, tetapi kembali lagi pada persepsi masing-masing,” tegas Sandy. Menurutnya, mekanisme swakelola yang diterapkan memiliki keunggulan efisiensi dibandingkan jika proyek dilakukan oleh pihak ketiga.
Pelaksanaan DAK Blora 2024 Ditargetkan Rampung Sebelum Desember
Sandy mengumumkan bahwa progres pelaksanaan DAK Blora 2024 saat ini telah mencapai 70%, dengan target penyelesaian pada Desember 2024. “Syukur-syukur bulan ini bisa selesai,” ujarnya optimis. Program DAK Blora 2024 mencakup berbagai proyek pembangunan fisik dan pengadaan alat, yang sebagian besar berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di kabupaten Blora.
Efisiensi Lebih Baik dengan Swakelola
Sandy menjelaskan, pelaksanaan DAK secara swakelola memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Dari segi biaya, pola swakelola lebih hemat karena menghindari biaya overhead yang biasanya muncul jika dikerjakan oleh kontraktor. “Dari sisi volume pekerjaan, kita dapatkan lebih banyak ketika dikerjakan secara swakelola,” ujarnya. Meski begitu, Sandy juga menegaskan bahwa dari segi kualitas, baik pola swakelola maupun pihak ketiga mampu memberikan hasil yang sebanding.
“Banyak pihak yang justru mengapresiasi pola swakelola ini, karena tidak hanya efisien, tetapi juga efektif,” tambahnya. Ia berharap bahwa ke depan, pemahaman masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan DAK bisa lebih positif sehingga tidak ada lagi persepsi negatif yang beredar.