Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat penting untuk mereview Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5...
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat penting untuk mereview Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora Tahun 2021–2041, pada Kamis (14/11/2024). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, Dindagkop UKM, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Sinergi untuk Menarik Investasi dan Meningkatkan Kesejahteraan
Ketua Bapemperda DPRD Blora, H. Mochamad Muchklisin, menyampaikan bahwa review ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan perkembangan terbaru, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya adalah menciptakan sinergi antara peraturan dan arah pembangunan demi hasil yang lebih integratif dan tepat sasaran.
"Dengan review ini, kami berharap Perda RTRW dapat membuka lebih banyak peluang investasi dan menarik minat investor untuk datang ke Blora," ungkap Muchklisin yang akrab disapa Caksin.
Ia menambahkan bahwa investasi yang masuk akan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora, dengan tetap mempertimbangkan asas keberlanjutan dan pemanfaatan ruang yang efektif.
Langkah Konkret Menuju Blora Ramah Investasi
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, SH, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung langkah ini dengan mempersiapkan aspek hukum dan teknis yang relevan.
"Review ini adalah langkah strategis untuk menjadikan Blora ramah investasi, tanpa mengabaikan kepatuhan hukum dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan," ujar Slamet.
Ia menekankan bahwa koordinasi dengan perangkat daerah terkait akan terus dilakukan guna memastikan penyusunan Perda RTRW yang lebih responsif terhadap kebutuhan investasi sekaligus memprioritaskan keseimbangan ekologis.
Dukungan Multi-Sektor untuk Pengembangan Daerah
Rapat ini menunjukkan komitmen Bapemperda DPRD Blora dalam mengintegrasikan masukan dari berbagai sektor. Dinrumkimhub dan DLH, misalnya, memberikan perspektif terkait pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan. Sementara DPMPTSP fokus pada peningkatan daya tarik Blora bagi investor melalui kebijakan yang fleksibel namun tetap terstruktur.
Ketua Bapemperda juga menegaskan bahwa keterlibatan multi-sektor dalam proses review ini menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi Kabupaten Blora.
"Pengembangan investasi harus berorientasi pada manfaat besar bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan," tutup Muchklisin.