Dalam upaya tingkatkan pemahaman tentang Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, d...
Dalam upaya tingkatkan pemahaman tentang Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Blora menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora. Acara ini berlangsung pada Kamis (5/9/2024) di Jo Green, Blora.
Sekretaris Dinkominfo Blora, Ir. Tedi Rindaryo Widodo, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para wartawan mengenai ketentuan cukai, khususnya terkait produk tembakau. "Kami berharap para wartawan dapat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi tentang pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan membantu mencegah peredaran rokok ilegal," ujar Tedi.
Selain itu, Tedi juga mengajak para wartawan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang manfaat dari DBHCHT Blora, yang tak hanya mendukung pendapatan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui alokasi dana ini.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Santoso, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus, menyampaikan paparan tentang bahaya peredaran rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya peran wartawan dalam memberantas rokok tanpa cukai yang beredar di masyarakat. “Rokok ilegal, seperti yang tidak berlabel pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, merugikan negara dan masyarakat. Hukuman pidana yang berat sudah menanti bagi pelakunya,” jelas Budi.
Budi juga memaparkan bahwa DBHCHT Kabupaten Blora memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, termasuk pembinaan industri tembakau, kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. "Melalui DBHCHT, kita dapat mendukung pembangunan sosial dan kesehatan di Blora. Dana ini juga digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal," tambahnya.
DBHCHT Blora memiliki prioritas alokasi dana yang jelas, yakni 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Budi menegaskan bahwa penggunaan DBHCHT di Kabupaten Blora difokuskan pada upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri tembakau yang legal. "Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar tentang pentingnya konsumsi rokok bercukai legal dan ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal," imbuhnya.
Sosialisasi DBHCHT ini tidak hanya menjadi ajang edukasi bagi para wartawan, tetapi juga langkah nyata untuk memastikan bahwa informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat tersebar secara masif ke masyarakat. Para jurnalis yang hadir diharapkan bisa menyampaikan informasi ini dengan lebih luas, sehingga masyarakat Kabupaten Blora semakin memahami manfaat dari cukai tembakau dan dampak negatif dari rokok ilegal. Pemanfaatan DBHCHT Blora yang optimal akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan sosial.