Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan U...
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, dan aparat kepolisian Polres Blora melakukan inspeksi mendadak (sidak) di rumah produksi gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora pada Rabu (24/7/2024). Inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kandungan bahan dalam gula merah yang diproduksi.
Kedatangan tim gabungan sempat mengejutkan pemilik industri, Lasdi, dan istrinya. Kepala Dinas Kesehatan Edy Widayat melalui Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Blora, Norra Sutresmiyanti, menyatakan bahwa inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berita yang beredar mengenai gula merah palsu yang diproduksi di lokasi tersebut. Pemeriksaan mencakup bahan baku, alat produksi, dan produk jadi.
"Kami melakukan pengecekan pada sarana dan prasarana kesehatan industri. Kenyataan di lokasi ternyata tidak memenuhi persyaratan. Kebersihan industri masuk dalam tingkatan level 4 yang artinya harus perlu pembinaan lebih lanjut," jelas Norra.
Norra menambahkan bahwa ada indikasi penggunaan bahan berbahaya, yaitu cairan arum manis, dalam produksi gula merah. Cairan tersebut, jika dikonsumsi berlebihan, dapat menyebabkan komplikasi gagal ginjal dan penyakit kanker. "Bahan baku gula merah dan arum manis kami bawa untuk diperiksa kandungan bahan bakunya di laboratorium dinas kesehatan. Hasilnya akan keluar secepat-cepatnya dua minggu," tambahnya.
Pendampingan dari Polres Blora
Unit Tipidter Polres Blora melalui Ipda Cahyoko, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah pendampingan bersama dinas kesehatan untuk menindaklanjuti temuan gula merah yang diduga palsu. "Terkait tindakan upaya hukum kami masih menunggu hasil lab dari dinas kesehatan dan kami juga mengimbau kepada pemilik usaha gula merah tersebut agar menghentikan aktifitas produksinya," kata Ipda Cahyoko.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati mengkonsumsi gula merah tersebut. "Karena jika dikonsumsi secara terus menerus akan berdampak buruk bagi kesehatan, karena kalau kita lihat bahan bakunya tidak seperti gula merah pada umumnya," tutupnya.
Lurah Tambakromo, Muhammad Irawan, mengatakan bahwa industri gula merah di Dukuh Nglebok sudah berjalan satu tahun lamanya dan sebelumnya memiliki usaha arum manis atau rambut nenek. Pihaknya sudah sering melakukan pemantauan dan meminta pemilik industri untuk melaksanakan usaha sesuai dengan regulasi dan kesehatan.
"Kami berterima kasih kepada tim gabungan dinas dan aparat, sudah melakukan pemeriksaan pada industri rumah tangga yang ada di Dukuh Nglebok. Nantinya, pihak dinas akan memberikan edukasi dan arahan untuk memenuhi kriteria industri yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten," pungkasnya.