Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukt...
Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindak asusila. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, berdasarkan keputusan Bupati Blora.
Keputusan Pemberhentian Berdasarkan Keputusan Bupati
Pada tanggal 19 Juli 2024, Bupati Blora mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro. Pengumuman ini disampaikan oleh Yuli Siswo Purnomo di Balai Desa Sendangharjo pada hari Senin, 22 Juli 2024. Menurut Yuli, pemberhentian ini dilakukan karena Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama dalam kapasitasnya sebagai kepala desa.
Pelanggaran Moral dan Etika oleh Kepala Desa
Wiwik Suhendro, yang telah memimpin Desa Sendangharjo selama satu setengah tahun, terbukti melakukan tindak asusila dengan salah satu perangkat desanya sendiri. "Selama menjabat, Wiwik melakukan tindak asusila dengan perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun. Mereka bahkan tinggal serumah sebelum menikah siri," ungkap Yuli. Namun, Wiwik tidak meminta izin kepada dinas terkait saat melangsungkan pernikahan siri tersebut, yang semakin memperburuk citranya di mata masyarakat.
Pada Musdeslub Sebelumnya, Warga Desa Menuntut Pemberhentian Kades
Pada pertengahan Mei 2024, ratusan warga Desa Sendangharjo menggelar Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) di Balai Desa untuk menuntut pemberhentian Wiwik Suhendro. Mereka merasa jengah dengan perilaku Kades yang tidak mencerminkan moral dan etika yang baik. Selain itu, warga juga mempertanyakan hilangnya aset sepeda motor dinas kades.
Proses Musdeslub dan Rekomendasi Pemberhentian
Musdeslub yang digelar pada 13 Mei 2024 dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD, Ketua RT, dan RW setempat. Namun, baik Kades Wiwik Suhendro maupun perangkat desa yang diduga terlibat dalam pernikahan siri, tidak hadir dalam musyawarah tersebut. Dalam Musdeslub tersebut, Berita Acara Musdeslub yang berisi dugaan pelanggaran Kades ditandatangani oleh Ketua BPD Yuli Siswo Purnomo dan jajarannya. Hasil Musdeslub tersebut kemudian direkomendasikan kepada Bupati Blora untuk segera menindaklanjuti dan memberhentikan Kades dan perangkat desa terkait.
Pengumuman Pemberhentian di Balai Desa
Pembacaan surat keputusan pemberhentian Wiwik Suhendro dilakukan di Balai Desa Sendangharjo dan dihadiri oleh lebih dari 50 warga masyarakat. Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan keputusan tersebut. "Pak Kades tidak hadir karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung kepada beliau, sementara BPD hanya mendapatkan tembusan," jelas Yuli.
Reaksi Masyarakat dan Pentingnya Keteladanan Pemimpin Desa
Pemberhentian Wiwik Suhendro mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Sendangharjo yang merasa kecewa dengan perilaku Kades yang tidak mencerminkan keteladanan. "Moralitas seorang pemimpin sangat penting. Masyarakat geram dengan perilaku Kades yang sudah memiliki keluarga, namun masih menjalin hubungan dengan perangkat desa yang juga sudah berkeluarga," tambah Yuli.
Pemberhentian ini menjadi contoh bagi desa lain agar berani bersikap aktif dalam mengawasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat jika terdapat penyelewengan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pemimpin desa.
Penegakan Aturan Sesuai Undang-undang
Pemberhentian Wiwik Suhendro ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang etika dan moralitas seorang kepala desa. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pemimpin desa lainnya agar selalu menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugasnya.