Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH mejelaskan kronologi kasus penelanta...
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH mejelaskan kronologi kasus penelantaran bayi di Cepu Kidul. |
Berawal pada Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah insiden gemparkan warga Cepu, Kabupaten Blora. Seorang bayi laki-laki, berusia sekitar 3 hari, ditemukan menangis di kursi panjang depan rumah Sukarso Bin Karmin, di Cepu Kidul. Tanpa identitas yang jelas, bayi tersebut segera menjadi fokus perhatian gegerkan warga sekitar.
Dari pers conference yang digelar di Mapolres Blora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH, Rabu (15/05/2024) menjelaskan kronologi dan langkah yang akan ditempuh Polres Blora pada penanganan kasus penelantaran bayi di Cepu Kidul tersebut.
Menurut keterangan dari Saksi Semah Binti Painem, warga setempat, dia terbangun oleh suara tangisan bayi, yang kemudian memberi tahu suaminya, Sukarso. Keduanya segera keluar rumah dan menemukan bayi tersebut bersama tas warna biru bertuliskan Simpedes. Ketua RT setempat, Hotmartinus Simandalahi, segera turun tangan dan melapor ke pihak berwenang.
Tidak ada jejak siapa yang meninggalkan bayi itu hingga penyelidikan polisi dilakukan. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora IPDA Suwanto beserta anggotanya, terungkaplah bahwa pelaku penelantaran bayi ini adalah seorang perempuan bernama DK. Pelaku, yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, asli Tambakromo Cepu, namun bekerja dan tinggal di sebuah rumah kos wilayah Jepara.
Kronologi selanjutnya mengungkap bahwa DK melahirkan bayi di rumah kos dan membawa bayi itu ke Puskesmas Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Namun, tanpa alasan yang jelas, ia membawa bayi itu ke Cepu dan meninggalkannya di depan rumah Sukarso, yang notabene adalah saudara sepupunya.
Berbagai barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian turut menjadi bagian dari bukti dalam penyelidikan. Barang bukti yang dihimpun berupa satu botol susu bayi, kotak susu bayi, ari-ari bayi, serta berbagai perlengkapan bayi lainnya.
Penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Blora. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, di daerah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Selanjutnya, DK diamankan di Mapolres Blora dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya. Pelaku bisa dikenai Pasal 307 jo 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora untuk memberikan perlindungan terhadap bayi tersebut. Kondisi bayi dalam keadaan sehat, dan dirawat di RSUD Cepu.
Menurut pihak Dinsos P3A, bila kesehatan bayi sudah pulih dan berat badan sudah mencukupi, maka bayi tersebut akan dipindahkan ke Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo Salatiga untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak.