Jawa Tengah - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, secara resmi mengumumkan keberhasilan penanganan dua kasus kriminal yang menimbul...
Jawa Tengah - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, secara resmi mengumumkan keberhasilan penanganan dua kasus kriminal yang menimbulkan kegaduhan di wilayahnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Rabu (24/4/2024), Kapolda Ahmad Luthfi didampingi oleh jajaran petinggi kepolisian lainnya menyampaikan detail pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan oleh Polda Jateng.
Perampokan Bersenjata di Blora Terungkap, 6 Tersangka Diamankan
Kapolda Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kasus pertama yang diungkap adalah perampokan bersenjata yang terjadi di sebuah toko emas di Blora. Kelompok residivis yang terdiri dari MM (27), AP (41), dan GS (29) telah melakukan serangkaian perampokan di berbagai tempat sebelum akhirnya tertangkap. Mereka berhasil menggondol perhiasan senilai Rp. 150 juta dan berhasil ditangkap setelah operasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Jateng, Polres Blora, dan Polres Tulungagung. Dari tangan para tersangka, barang bukti berupa senjata rakitan, perhiasan, handphone, serta uang tunai berhasil diamankan.
Pembunuhan Sadis di Sukoharjo Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
Selain itu, Kapolda juga mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat di Sukoharjo. Seorang wanita bernama SRN (22) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dekat pemakaman umum. Melalui penyelidikan intensif, pelaku berinisial RMS (21) berhasil ditangkap, yang kemudian mengakui perbuatannya. Bersama dua rekannya, DP (22) dan GS (29), mereka melakukan aksi pembunuhan karena desakan kebutuhan hidup. Barang bukti berupa sepeda motor korban, batu yang digunakan untuk membunuh, serta pakaian korban berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolda Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kedua kasus tersebut menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Tengah. Para pelaku akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.