Irfan Syaiful Masykur, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memastikan untuk m...
Irfan Syaiful Masykur, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memastikan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu dengan fokus pada pelibasan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang Pemilu 2024.
Dalam acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Resto D’Joglo Bangkle pada Sabtu (3/2/2024), Irfan menegaskan bahwa masa tenang, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, harus dihormati tanpa adanya kegiatan kampanye. Ia menekankan bahwa APK harus sudah tidak ada selama masa tenang, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Irfan menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik APK yang akan dibersihkan. "Hari ini, kita mulai memetakan. Kita inventarisasi lokasi yang dipasangi APK. Pembersihan tidak lagi sebatas penertiban, melainkan dilakukan secara serentak dan diakhiri satu hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Menjawab pertanyaan tentang keberanian menertibkan APK di masa tenang, Irfan dengan tegas menyatakan kesiapannya. Dalam upaya menjaga integritas Pemilihan Umum 2024, ia menekankan bahwa tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saja. Ia meminta partisipasi dari peserta pemilu, masyarakat pemilih, media, dan semua unsur masyarakat untuk mendukung proses demokrasi dan menjamin terselenggaranya pemilu sesuai dengan prinsip luber jurdil.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Blora menghadirkan perwakilan aktivis, mahasiswa, pemantau pemilu, serta sejumlah media cetak, elektronik, dan online. Narasumber pemerhati pemilu asal Palur Sukoharjo, Rahardi, turut menyajikan materi peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, Bawaslu Blora berharap dapat menciptakan pemilu yang transparan, adil, dan berintegritas.