Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan penjelasan terperinci mengenai p...
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan penjelasan terperinci mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 menjadi pedoman utama terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT. Regulasi ini menetapkan lima program yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 sebagai fokus penggunaan DBH CHT.
Peraturan tersebut dengan jelas menetapkan alokasi minimal 50% dari DBH CHT untuk mendukung bidang kesehatan yang menjadi tulang punggung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fokus dukungan JKN melalui DBH CHT terarah pada sisi penyediaan layanan kesehatan dengan tujuan meningkatkan kualitas serta jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di berbagai daerah sebagai pusat layanan kesehatan utama dalam pelaksanaan Program JKN.
Ruang lingkup kegiatan dalam bidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup aspek promotif/preventif dan kuratif/rehabilitatif, penyediaan, peningkatan, serta pemeliharaan sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dengan prioritas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, pelatihan tenaga administratif dan tenaga kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, dan juga pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Terlebih, terdapat amanat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan DBH CHT dengan mekanisme yang terstruktur:
Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester kepada DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), yang kemudian dilakukan pemantauan serta evaluasi guna memastikan bahwa alokasi minimal DBH CHT telah terpenuhi sesuai dukungan terhadap JKN serta ketentuan penggunaan DBH CHT.
Ketika ketentuan alokasi untuk mendukung JKN tidak terpenuhi, sanksi berupa penundaan, penghentian, atau pemotongan penyaluran DBH CHT dapat diberlakukan.
Dari sini dapat dilihat, peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur oleh Kementerian Keuangan RI memiliki peran vital dalam mendukung sektor kesehatan, khususnya dalam pelaksanaan Program JKN, serta menjalankan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap penggunaan dana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=bagaimana-kebijakan-penggunaan-dana-bagi-hasil-cukai-hasil-tembakau-dbh-cht