Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang menguntungkan ini sebelum berakhir.
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Blora mengajak seluruh warga Blora untuk memanfaatkan program penghapusan beberapa item pajak kendaraan bermotor yang saat ini tersedia. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Terdapat tiga program utama yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Blora. Pertama, adalah program bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Dalam program ini, wajib pajak yang membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum tanggal tersebut tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% dan tambahan bunga 2% per bulan. Ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor roda dua untuk menghindari beban tambahan.
Kemudian, program kedua adalah pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, yang berlaku hingga 22 Desember. Program ini memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang telah lama menunggak untuk membayar pajak mereka tanpa beban pokok.
Yang ketiga adalah program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan pembebasan pajak progresif, yang juga akan berakhir pada 22 Desember 2023. Program BBNKB II diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) tangan kedua dan seterusnya, baik dalam maupun luar Provinsi. Mereka tidak akan dikenakan biaya balik nama hingga tanggal tersebut.
Sementara itu, program pembebasan pajak progresif menghapuskan penerapan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya yang biasanya lebih tinggi daripada tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Program ini memberikan keringanan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Kepala UPPD/SAMSAT Kabupaten Blora melalui Kasi PKB, Ruswandi, SH, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan insentif kepada masyarakat agar lebih aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sanksi administratif awalnya diberlakukan sebagai peringatan, namun melalui program ini, wajib pajak yang membayar tunggakan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan akan diuntungkan.
Dengan adanya program penghapusan pajak ini, diharapkan masyarakat Blora dapat merasakan manfaatnya dan menjadi lebih sadar akan pentingnya membayar pajak. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan di wilayah ini dan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.
"Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang menguntungkan ini sebelum tanggal-tanggal batas yang ditentukan," pungkas Ruswandi, SH.