Secara substansial, Banleg DPR RI telah mengadakan rapat paripurna dengan keputusan memperpanjang masa jabatan kepala desa.
Kami, bersama rekan-rekan dari komunitas 'Kades Indonesia Bersatu', telah melakukan evaluasi terhadap versi undang-undang terbaru. Bersyukur, langkah ini telah kami awali dengan pengawalan di DPR RI dan DPD RI, hingga akhirnya tercantum dalam Prolegnas dan meraih persetujuan Paripurna. Kepala Desa Sidorejo, Agung Heri Susanto, menyampaikan hal tersebut di sela acara Pelantikan Kepala Desa Terpilih Kabupaten Blora tahun 2023 di Pendopo Kabupaten Blora, Kamis (17/8/2023).
Dalam konteks ini, Agung Heri menjelaskan, "Secara substansial, Banleg DPR RI telah mengadakan rapat paripurna dengan keputusan memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan menerapkan prinsip 'surut'."
Selanjutnya, Agung Heri mengungkapkan bahwa langkah-langkah berikutnya akan melibatkan proses sidang bersama dengan lembaga pemerintahan, termasuk Presiden melalui Kementerian terkait seperti Mendagri, Mendesa, Menkeu, dan MenpanRB. Tujuannya adalah merumuskan keputusan akhir terkait revisi Undang-Undang Desa.
Harapannya, perubahan ini dapat selesai pada tahun ini atau paling lambat sebelum Pemilu 2024, menjadikan revisi Undang-Undang Desa sebagai kenyataan.
Sejumlah studi mendalam telah dilakukan dalam upaya memperpanjang masa jabatan Kepala Desa, dengan melibatkan aspek yuridis, sosiologis, dan analisis lainnya. Berdasarkan hasil kajian ini, ditemukan kesimpulan bahwa periode 6 tahun untuk jabatan Kepala Desa, terutama dalam konteks pandemi Covid-19, membawa tantangan besar bagi para kepala desa dalam merealisasikan visi dan misi mereka.
Dari rangkaian kajian tersebut, kami bersama-sama mendorong untuk memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun. Hal ini berasal dari pertimbangan sejarah perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 10 tahun menjadi 5 tahun, lalu 8 tahun, dan kini 6 tahun. Setelah analisis mendalam, 9 tahun dianggap sebagai periode yang lebih rasional.
Dengan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa, secara langsung, kepala desa terpilih akan memiliki lebih banyak waktu untuk mengimplementasikan visi dan misi mereka. Semua upaya ini sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dengan cara ini, dampak negatif terhadap masyarakat desa dapat diminimalisir.
Agung Heri Susanto menjelaskan, "Sebagai contoh, masyarakat memilih Kepala Desa A karena dianggap memiliki visi-misi yang kuat, yaitu membangun lembaga pendidikan berkualitas di desa kami. Jika hal ini dapat terealisasikan, masyarakat tidak akan merasa ditipu. Namun, jika visi-misi tersebut terbentur oleh keterbatasan dana dan waktu, akhirnya masyarakat yang akan merasakan dampaknya." (AW)