Acara pelantikan DPD APTI Blora di Aula DPPKAD Blora Kamis (3/8/2023) diwarnai dengan diskusi intent tentang persoalan ijin pertambangan.
Pelantikan DPD APTI Blora dan diskusi serius tentang ijin pertambangan yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora. Solusi untuk memajukan sektor pertambangan yang berkelanjutan. Ijin Pertambangan, PAD Kabupaten Blora.
Dalam acara pelantikan DPD APTI Blora di Aula DPPKAD Blora Kamis (3/8/2023) diwarnai dengan diskusi intent tentang persoalan ijin pertambangan. Kabupaten Blora menghadapi permasalahan besar terkait pendapatan asli daerah yang minim dari sektor tambang. Banyak material galian C yang di'ekspor' ke pabrik-pabrik besar di kota lain, sementara Blora hanya mendapatkan kerusakan.
Dampak Minimnya Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pertambangan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya menjadi sumber dana utama untuk memajukan daerah. Sayangnya, kontribusi dari sektor pertambangan terhadap PAD Kabupaten Blora sangat minim. Hal ini menjadi tantangan besar yang harus diatasi untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan.
Permasalahan lain yang mendalam adalah maraknya penambangan ilegal di Kabupaten Blora. Praktik ilegal ini mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar tambang.
Inisiatif Pengusaha untuk Mendapatkan Ijin Pertambangan
Meskipun banyak pengusaha yang berinisiatif mengajukan perijinan, namun prosesnya menjadi mandeg akibat terbitnya Perda RTRW No 5 Tahun 2021. Dari 19 pengusaha yang berijin, hanya 3 yang memiliki ijin produksi. Namun, hanya 2 perusahaan yang beroperasi karena satu perusahaan mengalami masalah sosial dengan masyarakat sekitar.
Penerbitan Perda No 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora menjadi hambatan besar untuk terbitnya perijinan pertambangan. Peraturan ini tidak mengakomodir tersedianya wilayah pertambangan, sehingga proses perijinan menjadi terhambat.
Rekomendasi DPD APTI Blora untuk Revisi Perda 5-21
Ketua DPD APTI Blora Supriyono "Baja Mulia" melalui sekretarisnya Ach Hary Subiyantoro mengatakan, "Setelah sarasehan dan pelantikan, DPD APTI Blora bertekad memberikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dan DPRD untuk merubah Perda No 5 Tahun 2021. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan sektor pertambangan secara berkelanjutan."
Menurutnya, 'mandeg'-nya proses perijinan dan minimnya jumlah ijin pertambangan di Kabupaten Blora sangat menentukan jumlah pemasukan bagi PAD. Regulasi yang belum memadai dan kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait menjadi tantangan yang harus diatasi agar sektor pertambangan dapat berkembang serta lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat Kabupaten Blora terutama yang berada di sekitar area penambangan dapat memperoleh manfaat maksimal dari sektor pertambangan. Oleh karenanya perlu diupayakan untuk mengoptimalkan ijin pertambangan. DPD APTI Blora dan pemerintah setempat bekerja sama menciptakan regulasi yang berpihak pada perkembangan pertambangan yang bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif bagi PAD Kabupaten Blora.
Oleh karenanya, pihaknya berharap pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora memberikan dukungan penuh terhadap upaya-upaya yang dilakukan demi peningkatan PAD sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat ini.
Penegakan Hukum yang Humanis terhadap Penambangan Liar
Pihak kepolisian, Kapolres Blora melalui Kanit Tipiter Polres Blora Ipda Budi Santoso, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan liar akan dilakukan secara humanis. Tujuan dari penegakan hukum ini adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup Kabupaten Blora, serta memberikan perlindungan bagi para penambang legal yang beroperasi.
"Langkah penegakan hukum yang humanis bertujuan melindungi lingkungan dan menciptakan kenyamanan bagi para penambang legal. Dengan begitu, sektor pertambangan di Kabupaten Blora dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Budi Santoso.
Acara pelantikan serta diskusi DPD APTI Blora dihadiri oleh Anggota DPR RI Riyanta, DPUPR Provinsi Jawa Tengah, DPUPR Kabupaten Blora, Satpol PP, DPPKAD, dan Polres Blora.
Melalui pelantikan DPD APTI Blora, diskusi serius mengenai ijin pertambangan dan permasalahan sektor tambang di Kabupaten Blora semakin terangkat. Pentingnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan dan perlunya perlindungan lingkungan menjadi perhatian utama. Dengan kerjasama yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan sektor pertambangan dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Kabupaten Blora. (AW)