Atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Blora berserta jajaran Perangkat Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora selenggarakan rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggug-jawaban Pelaksanaan APBD Kabupten Blora Tahun Anggaran 2022. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora HM Dasum SE MMA didampingi unsur pimpinan DPRD Blora di aula Kantor DPRD Blora, Senin (5/6/2022).
Hadir pada rapat paripurna Bupati Blora H. Arief Rohman SIP MSi, dan Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati ST MM, Sekda Blora Komang Gede Irawadi SE MSi, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Blora HM Dasum menyampaikan, tanggal 24 Mei 2023 lalu Pemkab Blora telah mengirimkan buku Raperda LPJ APBD Blora Tahun Anggaran 2022 sebagai lampiran surat Bupati Blora Nomor: 045/2316/2023.
Opini WTP Ke-9 Kalinya
"Rancangan Perda tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI," ucap Ketua DPRD Blora HM Dasum.
Berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 140A/LHP/XVIII.SMG/2023 dan Nomor 140B/LHP/XVII.SMG/04/2023 tertanggal 18 April 2022, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022, Buku I dan Buku II, BPK telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Dengan diperolehnya predikat tersebut, berarti selama sembilan tahun berturut-turut pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
"Sehubungan dengan hal tersebut, atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Blora berserta jajaran Perangkat Daerah yang telah melaporkan keuangaan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akutansi Pemerintah," ujarnya. (AW)