Dwi Edy Setyawan harapkan Pilkades Serentak 2023 berlangsung lancar, aman, kondusif, tanpa ekses, tidak ada gugatan secara administrative ke PTUN.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora Yayuk Windarti melalui Sekdin PMD Dwi Edy Setyawan harapkan Pilkades Serentak 2023 berlangsung lancar, aman, kondusif, tanpa ekses, tidak ada gugatan secara administrative ke PTUN.
Harapan tersebut disampaikan Edy Setyawan pada Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kepada Calon Kepala Desa Tahun 2023 yang di selenggarakan di Aula gedung pertemuan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Selasa (16/05/2023).
Pilkades Adalah Salah Satu Bentuk Implementasi Bagi Tegaknya Demokrasi
Mewakili Kepala Dinas PMD, dalam sambutannya Sekretaris Dinas Dwi Edy Setyawan mengatakan, "Pilkades merupakan salah satu bentuk implementasi tegaknya asas demokrasi di NKRI, dimana setiap warga negara diberikan hak untuk memilih pemimpinnya dan berhak dipilih menjadi pemimpin di Desanya masing-masing sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan."
"Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2023 yang akan datang sangatlah perlu kita junjung tinggi nilai keamanan serta sikap yang saling menghargai baik di tingkat penyelenggara, panitia tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan, tingkat Desa," tegas Sekdin PMD.
"Tentu kita berharap adanya kerjasama dari semua stake holder yang baik seperti Polsek, Koramil dan lain-lain demi mensukseskan pemilihan Kepala Desa pada 27 Desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak 8 Juli 2023," sambung Edy Setyawan.
Dukungan Anggaran Pilkades Serentak 2023
27 Desa Pilkades Serentak 2023
Edy Setyawan juga menyebutkan ke-27 nama Desa yang ditetapkan untuk melaksanakan Pilkades pada tahun 2023, yaitu :
- Desa Buluroto Kecamatan Banjarejo;
- Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo;
- Desa Balongsari Kecamatan Banjarejo;
- Desa Wonosemi Kecamatan Banjarejo.
- Desa Sumberejo Kecamatan Ngawen;
- Desa Srigading Kecamatan Ngawen;
- Desa Bradag Kecamatan Ngawen;
- Desa Japah Kecamatan Japah;
- Desa Krocok Kecamatan Japah;
- Desa Gaplokan Kecamatan Japah;.
- Desa Sendang Kecamatan Todanan;
- Desa Kacangan Kecamatan Todanan;.
- Desa Kembang Kecamatan Todanan;
- Desa Brumbung Kecamatan Jepon;
- Desa Gersi Kecamatan Jepon; .
- Desa Prantaan Kecamatan Bogorejo;
- Desa Singonegoro Kecamatan Jiken;
- Desa Genjahan Kecamatan Jiken;
- Desa Bekutuk Kecamatan Randublatung;.
- Desa Gembyungan Kecamatan Randublatung;
- Desa Nglebak Kecamatan Kradenan;
- Desa Nginggil Kecamatan Kradenan.
- Desa Kepoh Kecamatan Jati;
- Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan;
- Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan;
- Desa Jipang Kecamatan Cepu;
- Desa Brabowan Kecamatan Sambong.
"Untuk itu," sambung dia, "Supaya berlangsungnya tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara, kepada Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan oleh panitia pada tanggal 8 Agustus 2023 agar mentaati Aturan Tata Tertib yang sudah diatur dan ditetapkan Panitia Tingkat Desa serta mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Desa yang telah ada." (AW)