Diperbolehkan bagi parpol yg belum genap jumlah calonnya sesuai dapil. Dan mengajukan permohonan ke KPU RI. Sampai Jumat Pukul 23.59 WIB.
Lewat salah satu Grup WA pada Jumat Malam (19/5/2023), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKN Blora Rudi Ismato ST merilis sebuah foto dengan caption "KPU Kabupaten Blora menerima pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dari PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA (PKN)".
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Blora Mohamad Khamdun SPdI membenarkan bahwa memang ada perintah KPU Pusat untuk memberikan kesempatan pada Parpol yang belum genap jumlah calonnya sesuai Dapil.
"Iya. Diperbolehkan bagi parpol yg belum genap jumlah calonnya sesuai dapil. Dan mengajukan permohonan ke KPU RI," kata Mohamad Khamdun.
KPU RI melalui KPUD Blora memberikan waktu pengajuan kembali hingga Jumat Malam pukul 23.59 WIB. "Malam ini terakhir," lanjut Ketua KPU Blora semalam kepada BLORAWEB.
"Hanya untuk 7 partai. PPP, Perindo, PKN, Buruh, Garuda, Gelora, Ummat. Hanya dua parpol yang pengajuan kembali, Gelora dan PKN," jelas M Khamdun.
Dari 623 menjadi 663 Politikus yang diajukan Menjadi Bacaleg
Rudi Ismanto Ketua DPC PKN menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan ulang Bakal Calon Legislatifnya dengan menambahkan jumlah Bacaleg sebanyak 11 orang. Hingga Bacaleg dari PKN Blora yang semula 34 orang menjadi 45 orang politikus.
Sedangkan Ketua DPC Partai GELORA (Gelombang Rakyat Indonesia) Blora Joko Sudirjo mengkonfirmasi bahwa pihaknya pada pukul 19.26 WIB telah mengajukan kembali Bacalegnya yang semula 12 orang politikus menjadi 29 orang.
Dengan demikian, Jumlah Rekapitulasi Jumlah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Blora yang pada 15 Mei 2023 sejumlah 623 orang, maka hingga tanggal 16 Mei 2023 bertambah menjadi 651 orang Bakal Caleg. (HW)