Kaji Hakim : Caleg itu bisa diganti ditengah jalan, mungkin secara aturan nanti bisa. Sampai pindah Dapil-pun diperbolehkan.
Dengan penuh syukur, DPC PKB Blora telah resmi mendaftarkan ke-45 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) serta dinyatakan sah oleh KPUD Blora pada Sabtu (13/5/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Blora Abdul Hakim mengatakan, "Alhamdulillah, kita daftarkan penuh 45 Bacaleg dengan kuota perempuan 40,2 persen."
"Alhamdulillah, kebetulan Caleg yang daftar dari PKB, baik secara online atau yang berkasnya diantar langsung ke kantor sendiri sebanyak 80 orang. Karena amanat Undang-Undang hanya mengijinkan 45, maka kita memarkir 35 orang," lanjut Kaji Hakim panggilan akrab H Abdul Hakim.
Tidak Muluk-Muluk Targetkan Perolehan Kursi
Ketua DPC PKB juga tidak muluk-muluk menetapkan target kursi. "Kita tidak muluk-muluk. Kita kemarin dapat 8, kita target setiap Dapil tambah 1 kursi, minimal," ujar Kaji Hakim.
"Untuk strategi," lanjut Kaji Hakim, "Karena rata-rata semua caleg ini penggempur semuanya, mulai hari ini semua Caleg akan bekerja keras. Sesuai instruksi dari DPP dan DPW pada bulan Agustus akan kita survey lagi."
Background Caleg yang didaftarkan DPC PKB Blora, selain ke-8 Anggota DPRD Blora yang dari PKB, mempunyai latar belakang profesi.
"Ada dari Mantan Kades, Pengusaha, Kyai, Kalangan Media," bisik H Arief Rohman SIP MSi yang berdiri di belakang mencairkan suasana, kemudian diamini oleh Kaji Hakim.
Disinggung tentang apakah Ketua Praja Blora Agung Heri Susanto ikut daftar sebagai Caleg PKB DPC Blora, H Arief Rohman sontak tersenyum. Baik Kaji Hakim maupun Gus Arief serempak menjawab, "Belum!"
Namun segera disambung, "Enggak, gini.., kemarin sempat masuk, tapi belum kita daftarkan karena yang kita update yang sudah lengkap. Mungkin ada yang kurang lengkap satu atau dua, memang tidak bisa kita ikutkan di DCS ini."
Dimungkinkan Penggantian Caleg Sementara
Kaji Hakim berusaha menerangkan, menurut amanat Undang-Undang Pemilu, "Caleg itu bisa diganti ditengah jalan, mungkin secara aturan nanti bisa. Sampai pindah Dapil-pun diperbolehkan. Contohnya, yang dari Dapil I karena kurang pede kemudian pindah ke Dapil V juga masih diperbolehkan."
Saat ditanya wartawan tentang adanya tahfidz yang ikut nyaleg, Kaji Hakim mengaku belum menghitungnya. Sambil menoleh ke kiri kanan, namun dari bisikan H Arief Rohman dan Kader-Kader yang mendampingi akhirnya di sebutkan beberapa penghafal Al Qur'an yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 di Kabupaten Blora. (AW)